Selasa, 28 November 2017

PENCEGAHAN,PENGAWASAN DAN PENANGANAN DANA DESA

PENCEGAHAN, PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN DANA DS

Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Tabanan.

Bhabinkamtibmas Desa Buahan Kec / Kab.Tabanan Aiptu I Ketut Suparta.

Latar belakang adanya kesepahaman bahwa mengawal dana tidak mungkin dilakukan sendiri sendiri namun berupa collective action.Semakin besarnya potensi korupsi sampai ke tingkat Desa apabila dana Desa tidak dikelola sesuai regulasi dan tidak adanya pengawasan dari berbagai elemen.

Demikan sesuai dg Jadwal supervisi Polda Bali , Kamis tgl 30 / 11 / 2017 sesuai pula dg kisi-kisi supervisi pengawasan pengelolaan dana Desa dan telah dilaksanakan koordinasi dg Staf Desa An. Ni Wyn Suasih Selasa, 28 / 11 / 2017 .Pemerintah sudah memberikan dana silahkan dikelola sesuai dg peruntukannya sesuai dg alur dipertanggung jawabkan, dekomentasikan dan diarsipkan jangankan direncanakan didadakpun siap untuk diperiksa.

Potensi masalah / pelanggaran yg akan timbul menyangkut pengalokasian anggaran tdk sesuai dg Standar Biaya Masukan ( SBM ) , penggunaan anggaran tdk sesuai dg persyaratan atau ketentuan yg berlaku.

Kutipan arahan Kapolda Bali mendasari UU No.2 th 2002 , ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.6 Th 2004 , ttg Pemeritahan Desa dan Nota Kesepahaman antara Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dg Kapolri ttg Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, " tegasnya