Rabu, 29 November 2017

Bhabin melaksanakan koordinasi dgn Sekdes dan Kaur ttg kawal, pengawasan, pengelolaan Dana Desa

PENCEGAHAN, PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN DANA DESA.

Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Marga

Bhabinkamtibmas Desa Cau belayu Aiptu I Wayan Wiratnata, Kec.Marga, Kab.Tabanan

Yang melatar belakangi adanya kesepahaman bahwa Bhabinjamtibmas juga bertugas mengawal,mengawasi, pengelolaan dana Desa tidak mungkin dilakukan sendiri sendiri namun berupa collective action, Semakin besarnya potensi korupsi sampai ke tingkat Desa apabila dana Desa tidak dikelola dengan baik dan benar /sesuai regulasi dan tidak adanya pengawasan yang dari berbagai elemen masyarakat

Demikian juga halnya  sesuai dengan rencana dari Dit Binmas Polda Bali akan melaksakan Supervisi ke jajaran Polres se Bali dan sesuai pula dengan kisi-kisi supervisi ttg pengawasan pengelolaan dana Desa, dengan demikian telah dilaksanakan koordinasi dengan Perbekel I Putu Ardana, S.Sn, Sekdes dan kaur keuangan Desa An. I made Sumerta Rabu, 29 / 11 / 2017, jam 10.30 wita, Pemerintah sudah memberikan dana kepada Pemerintah Desa, diharapkan supaya dana tersebut dikelola sesuai dg peruntukannya / sesuai dg alur sehingga dapat dipertanggung jawabkan, didokumentasikan dan diarsipkan kalau hal tersebut sudah dilaksanKan dgn baik, jangankan direncanakan disidakpun siap untuk diperiksa.

Potensi masalah / pelanggaran yg akan timbul menyangkut pengalokasian anggaran tdk sesuai dg Standar Biaya Masukan ( SBM ) , penggunaan anggaran tdk sesuai dg persyaratan atau ketentuan yg berlaku.

Kutipan dari arahan Kapolda Bali mendasari UU No.2 th 2002 , ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.6 Th 2004 , ttg Pemeritahan Desa dan Nota Kesepahaman antara Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dg Kapolri ttg Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, " tegasnya