Polda Bali-Polres Tabanan-Polsek Selemadeg Barat. Proses hukum Kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Selabih yang dilakukan oleh I Dewa Made Suparta perlu diinformasikan kepada para korban sebagai wujud kinerja polri dalam keseriusan melaksanakan proses penegakan hukum.
Pada hari Rabu (25/10/2017) jam 11.00 wita Bhabinkamtibmas Selabih Aiptu I Nyoman Nuada menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban Atas nama I Ketut Berawa (P.Letu) dengan alamat Banjar Dinas Selabih Wanasari Desa Selabih Kecamatan Selemadeg Barat, kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka I Dewa Made Suparta.
Adapun maksud penyampaian surat ini adalah agar korban mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum yang telah dilaksanakan oleh pihak polri sekaligus untuk kontrol publik dalam penangan kasus tindak pidana agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Selabih mengajak korban kasus pencurian, untuk senantiasa menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kepada korban juga disampaikan bahwa tersangka sekarang sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut. Bahwa kasus sudah diterima dengan berkas lengkap oleh pihak Kejaksaan (P-21).
Korban Atas nama I Ketut Berawa mengucapkan terimakasih atas kinerja polri dalam penanganan kasus ini dan terima kasih juga kepada Bhabinkamtibmas sudah memberikan informasi kepada kami selaku korban. "Mudah mudahan ini perbuatan terakhir dan memberikan pembelajaran bagi tersangka (efek jera) untuk tidak mengulangi perbuatannya", imbuh I Ketut Berawa.
Dihubungi secara terpisah Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Wayan Suastika,SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajaran kepolisian terus berbenah diri termasuk transfaransi penanganan kasus, "Tentu kami akan laksanakan penegakan hukum dengan selalu menyampaikan perkembangan kasus kepada pihak korban", tegas AKP I Wayan Suastika,SH.