Jumat, 27 Oktober 2017

Bhabin bajera

"Sidang diversi di ruang rapat polsek selemadeg "

Polda bali - polres tabanan - polsek selemadeg

Penyelesaian kasus pidana yang terjadi tidak hanya bisa diselesaikan di pengadilan, namun diluar pengadilanpun  perkaranya bisa disidangkan karena pelakunya dibawah umur, ancaman hukumannya pun tdk melebihi 15 thn/hukuman mati, sesuai undang undang itu pun dibenarkan

Seperti yang dilaksanakan oleh unit reskrim polsek selemadeg hari jumat tgl 27 okt 2017 sekira pkl 10.00 bertempat di ruang rapat polsek selemadeg dilaksanakan sidang DIVERSI,  yang dihadiri olh  :
- Kapolsek sld kompol I Nyoman
  Sukanada SH. MH
- PANIT 1 Reskrim Iptu I Ngh
  WIDIA SH. MH
- BAPAS dps, i gst gd pt bajra
- Perbekel ds bajera i pt sukarata
  St
- Kelian dinas bajera kaja i md
  Sumantera
- Rokhaniawan katolik bpk vergi-
  Lius tenis
- Terlapor, cornelia mercy, 16 th,
   (14-3-2001)
   Manggarai timur, almt bajera
    Kaja
- korban, nurul hidayah, 45 thn,
   Islam, almt bajera kaja
- anggota penyidik
- anggota provos
- bhabinkamtibmas bajera
Dalam pelaksanaan sidang diversi tersebut, mulai dari kapolsek, panit 1  reskrim, bapas dps, perbekel, kelian dinas dan rokhaniawan satu persatu memberikan pencerahan / bimbingan baik kpd terlapor/tsk,maupun korban, sehingga kedepan tidak terulang kembali kejadian seperti ini

Bhabinkamtibmas juga berkesempatan memberikan pembinaan kpd pelaku dan korban, sehingga di hari yg akan datang tdk terjadi hal serupa, khusus utk korban agar tdk memberikan peluang/kesempatan kpd siapapun untuk berbuat / mencuri, sedangkan utk pelaku agar tdk mengulangi kembali hal yg sama, perbanyak ibadah sehingga selalu mendapat lindunganNya

Selama sidang berlangsung dengan aman lancar, dan penuh kekeluargaan