Jumat, 27 Oktober 2017

Bhanin ds sembung gede prngaturan arus lalin di simp sembung gede

Polda Bali-Polres Tabanan-Polsek Kerambitan.

Bhabinkamtibmas Desa Sembung Gede, Melaksanakan kegiatan pengaturan Lalu Lintas atensi Potensi Gangguan ( PG ) di pagi hari. Untuk menekan terjadinya laka lantas, seluruh personil Polsek Kerambitan, Polres Tabanan, Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 mulai pukul 06.30 sampai dengan 08.00 wita, Bhabinkamtibmas Desa Sembung Gede, Aiptu I Nyoman Sukadana, melaksanakan kegiatan antisipasi Potensi Gangguan (PG) pagi hari di simpangSembung Gede. Pada jalur utama Denpasar - Gilimanuk dengan melaksanakan pengaturan arus lalu lintas dan menyeberangkan pejalan kaki. Guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta menjaga situasi keamanan, Ketertiban dan Kelancaran arus lalu lintas dilaksanakankan dalam bentuk kegiatan Potensi Gangguan (PG) yang dilakukan oleh Personil Polri Polsek Kerambitan, sesuai dengan pos/plotingan Personil di setiap pagi untuk setiap persimpangan jalan/daerah rawan macet dan mogok, harus terisi Personil demikian arahan Kapolsek Kerambitan, Bapak Komisaris Polisi I Wayan Suana, SH. Saat memberikan arahan kepada Personil pada Apel pagi. Disamping atensi arus lalu lintas dipersimpangan Sembung Gede, juga memberikan pelayanan/membantu kelancaran Masyarakat melaksanakan aktifitas menyebrang pejalan karena arus lalu lintas sangat ramai dan padat karena Sembung Gede ada di jalur utama Denpasar - Gilimanuk yang sangat padat yang didominasi oleh kendaraan bermuatan berat, sehingga sangatlah perlu dan harus ada petugas untuk mengatur arus lalu lintas agar tetap aman dan lancar. Dari kejadian kejadian tersebut, sehingga dirasakan sangat perlu untuk penempatan personil di simpang jalan terutama jalur utama yang rawan macet dan kendaraan mogok, guna mengantisipasi laka lantas dan langgar lantas. Disamping itu  untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada pemakai dan pengendara/pengemudi selalu berhati-hati dan melengkapi diri serta surat-surat Kendaraan saat bepergian/beraktifitas.