Polda bali - polres tabanan - polsek selemadeg barat
--Hari rabu 25 oktober 2017 jam 15.00 bhabin tiyinggading melaksanakan mediasi antara anak menantu dan mertua dimana I Wayan Suastika dan lLuh sintia Dewi yang diwakili oleh IGN Suta negara SH didukung dengan surat kuasa yang di tanda tangani oleh Luh Sintya dewi .Dalam pertemuan tersebut IWayan Suastika sudah mengakui menggelapkan uang anak menantu dan siap akan mencicil setiap bulan nya . Demikian pula sebaliknya bila benar nanti IW Suastika menepati janji bisa mencicil setiap bulan permasalahan tersebut bisa dianggap selesai dan kekeluarga akan tetap terjalin . Dalam kesempatan ini juga di hadiri oleh kepala dusun Ampadan IM Suastina selaku saksi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
--Selaku bhabin tiyinggading juga menyampaikan terima kasih kepada yang bersankutan karena permasalahan tersebut mau diselesaikan secara kekeluargaan .
Selanjutnya hal tersebut juga dibenarkan oleh bapak kapolsek selbar bahkan setiap jam pimpinan diperintahkan kepada bhabin untuk tetap bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa . Sehingga tidak menjadi meluas yang dapat merugikan dan mengganggu situasi kamtibmas di desa.