Sabtu, 27 Januari 2018

Bhabinkamtibmas Desa Lumbung Kauh Mengikuti Sosialisasi PTSL Dari BPN Kab. Tabanan Sebagai Akurasi Dalam Status Kepemilikan Hak Atas Tanah.

Akurasi Dalam Status Kepemilikan Hak Atas Tanah, Bhabinkamtibmas Desa Lumbung Kauh Mengikuti Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Tabanan.

Polda Bali -Polres Tabanan -Polsek Selemadeg Barat.

Tidak jauh berbeda dengan mata pencaharian masyarakat pada umumnya, berkebun sebagian besar merupakan mata pencaharian masyarakat Desa Lumbung Kauh, dimana mereka cukup banyak memiliki harta kekayaan berupa tanah perkebunan yang diwariskan kepada para ahli warisnya, namun disisi lain mereka terbentur dengan masalah waktu yang sangat panjang dalam hal pengurusan dan masalah biaya yang boleh dibilang cukup mahal dalam proses pembayaran untuk mendapatkan setatus kepemilikan tanah hak milik mereka berupa sebuah sertifikat, hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 Bhabinkamtibmas Desa Lumbung Kauh Aiptu I Made Wardana bersama masyarakat Desa Lumbung Kauh dan beberapa masyarakat yang berasal dari desa dan kabupaten lain yang memiliki tanah diwilayah desa Lumbung Kauh sekaligus sebagai calon PTSL yang berjumlah kurang lebih 50 orang mengikuti kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Tabanan bertempat diwantilan kantor Desa Lumbung Kauh yang dihadiri oleh perbekel, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, para kepala wilayah, ketua BPD, ketua LPM dan para kelian subak sedesa Lumbung Kauh, dalam kesempatan tersebut secara bergilir petugas dari BPN Tabanan memaparkan dan mensosialisasikan program pemerintah berupa PTSL dengan BPN sebagai penyelenggara, dimana program ini jelas-jelas mengatur secara kongkrit, tepat guna, tepat sasaran dan akurasi tentang tata cara untuk pengurusan status hak kepemilikan atas tanah sehingga menjadi hak milik yang sah dan berbadan hukum dengan biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per sertifikat hak milik, dalam kesempatan tersebut bhabinkamtibmas menyampaikan dan menitipkan himbauan/pesan kepada para calon penerima PTSL untuk mempertimbangkan dan urun remug sama keluarga dan berharap untuk mengikuti program ini dengan pertimbangan biaya pengurusannya yang memadai sehingga dengan terbitnya sertifikat berarti legalitas kepemilikan hak atas tanah sudah sah dan berbadan hukum.

Akp I Wayan Suastika,SH selaku Kapolsek Selbar dalam arahan beliau saat apel pagi dan anev jam pimpinan diaula Polsek selbar mengarahkan kepada seluruh personil bhabinkamtibmas sebagai garda polri terdepan dimasyarakat hendaknya selalu pro aktif dengan sistem jemput bola, berbaur dalam setiap kegiatan untuk menyampaikan informasi dan program pemerintah kepada masyarakat sehingga bisa dengan mudah dimengerti dan bermanfaat dikemudian hari.

Masyarakat yang hadir pada saat itu menyambut positif dengan adanya program pemerintah ini karena disamping menghemat waktu dan biaya juga sangat cocok ditetapkan diwilayah kita karena sangat simpel/jelas begitu pula proses pengurusannya tidak ribet dan tidak berbelit-belit.