Babinkamtibmas Desa Batungsel Aiptu Ketut Sukarys kordinasi dengan prajuru adat Desa Batungsel
Polda Bali-Polres Tabanan Polsek Pupuan
Wujudkan suatu keamanan yang kondusif ,aman ,nyaman dan tertib sehubungan rencana Jro Bendesa Adat Batungsel akan memanggil dua karyawan LPD yaitu :
1. I Made Kertayasa
2. Ni Komng Artini
guna akan di berikan sanksi Adat.
Sehubungan dengan rencana Jro Bendesa Adat tersebut ,babinkamtibmas berupaya terus mengadakan pendekatan secara kekeluargaan . maka pada hari kamis tgl ( 25/1/2018) bertempat di arena Batungsel selaku babinkamtibmas yang mempunyai tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat sebelum mengambil suatu keputusan terlebih dahulu adakan rapat desa guna untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Dari semua kelian adat Desa Pekeraman Batungsel menghendaki kedua karyawan LPD tersebut wajib di berikan sanksi adat mengingat sudah banyak merugikan masyarakat desa pekeraman Batungsel dan membuat resah masyarakat.
Pada saat urun remug dengan Prajuru Desa Adat Batungsel babinkamtibmas menyampaikan di depan Jro Bendesa Adat I Wayan Sutapa guna untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif apalagi menjelang pesta demokrasi hendaknya Jro bendesa adat bersama staf adat secepatnya adakan rapat desa setalah rapat desa baru di jalankan sangsi adat. kepada ke dua karyawan LPD ,tersebut
Jro Bendesa Adat dan staf adat dengan ikut sertanya babinkamtibmas membantu dalam setiap permasalahan yang ada di desa binaannya termasuk di kegiatan babin selalu melekat. untuk itu dari prajuru adat mengucapkan banyak terimakasih semoga babin terus mendapingi dan mengawal penyelesaian LPD guna keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Konfirmasi oleh Bapak Kapolsek Pupuan Akp I B Mahendra SH membenarkan setiap babinkamtibmas harus terus melekat dengan warga binaannya ,di setiapp kegiatan yang ada sambil mencari imformasi sebanyak mungkin tentang kamtibmas guna untuk dapat mengambil langkah langkah dalam memberikan rasa aman dan nyaman serta ketertiban bagi masyarakat.