Senin, 19 Februari 2018

KUNJUNGAN DAN IMBAUAN TERHADAP REMAJA DI DS BINAAN

KUNJUNGAN DAN IMBAUAN TERHADAP REMAJA  DI DS BINAAN.

Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Tabanan.

Bhabinkamtibmas Ds Buahan Kec / Kab.Tabanan Aiptu I Ketut Suparta.

Batasan usia dlm undang - undang tdk ditetapkan secara eksplisit ( tersurat ) secara psikologis yg disebut remaja adalah seseorang yg berusia 12 sampai 21 tahun ( remaja ), " ceritanya.

Kali ini disampaikan saat melaksanakan kunjungan dan imbauan kamtibmas kepada remaja Senin, 19 / 02 / 2018 di Balai Br Buahan Tengah bertemu dg remaja saat pembuatan ogoh-ogoh dlm perayaan pengerupukan .

Ada banyak definisi ttg kenakalan remaja dpt disimpulkan merupakan prilaku penyimpangan  ( patologis ) yang terjadi karena ketidaktaatan thp aturans, nilais dan / normas sosial yang berlaku shg perlu diberikan masukan ttg kamtibmas disadari bahwa keamanan adalah.milik kita bersama untuk itu mengajak untuk membangun Ds dan mempertahankan harkamtibmas yang selama sudah kondusif berkat juga remaja, hindari miras dan jauhi narkoba.

Dihub terpisah dg Kepala Kepolisian Sektor Tabanan Komisaris Polisi I.Gede Made Surya Atmaja.S Sos membenarkan.Bhabin tetap melaksanakan bin terhadap remaja yang usia sangat labil akan cepat terpengaruh dg barang yang semestinya tdk dikonsumsi selalu dan selalu diingatkat dan termasuk ortu memberikan / mengingatkan thp anak- anaknya , " Pintanya Kapolsek Tabanan.