Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Selbar.
Kemelut masalah keberadaan uang pemblian Pupuk Subak Abyan Desa Pekraman Pasut Mundeh Kangin, telah diselesaikan secara musyawarah oleh Prajuru Subak dan warga subak Pasut dan sebagai penengah Babinkamtibmas Mundeh Kangin Aiptu DW S Putu Aryana hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 jam 10.00 bertempat di Balai Banjar Pasut.
Dalam kesempatan ini diketahui bahwa keberadaan uang subak hasil pembelian pupuk dari tahun 2015 sampai sekarang tidak belen dan setelah dtlusuri oleh kerama dan wsrga subak, bahwa sebanyak Rp. 3.74.500.000 uang subak tidak jelas keberadaanya, dalam hal ini selaku bendahara subak I Made Purwadana akan bertanggung jawab dengan keberadaan uang tersebut dan minta tenggang waktu 1 tahun akan dikembalikan, karena yang bersangkutan akan menjual aset tanah di Kelunggkung sesuai tuntutan warga kerama subak.
Disisi lain Babinkamtibmas mengimbau dan menyarankan agar uang subak segera mungkin di kembalikan seduai nilai nominal dan jangan dulu menggunakan atau menempuh jalur hukum karena yang ysng bersangkutan siap akan mengembalikan , dimohon juga kepada warga subak untuk befsabar seduai dengan janji dan batas wsktu yang disanggupi sama bendahara subak.
Demikian kegistan Babinkamtibmas Desa Mundeh Kangin pada hari ini yang bisa saya lapirkan dan giat rapat berjalan aman rertib dan lancar.