Rabu, 27 Desember 2017

Bhabin Jatiluwih Sambang ke Warung Bu Galih

Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek  Penebel

Bhabinkamtibmas Desa Jatiluwih, Polsek Penebel, Polres Tabanan  Aiptu I Made Sutarsa  melaksanakan kunjungan dengan  pemilik warung  Bu Galih di Banjar Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih, Rabu  ( 27/12/2017 ) pukul 13.00 wita.
   
Dalam kegiatan kunjungan ke warung tersebut  Bhabinkamtibmas dapat secara langsung menyampaikan pesan kamtibmas menjelang  Tahun Baru 2018 antara lain dilarang menjual minuman keras, menjual petasan / kembang api, dan tentang kenakalan remaja  sehingga tupok polri selaku pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dapat diaplikasikan di lapangan.    

Sesuai dengan arahan Kapolsek Penebel, Polres Tabanan AKP I Ketut Mastra Budaya S.H. agar para petugas Bhabinkamtibmas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ( Tupoksi ) sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat senantiasa sebagai ujung tombak institusi kepolisian yang berada di tengah- tengah masyarakat seharusnya menjalin sinergitas kemitraan baik dengan toga, tomas, todat dan pemuda sehingga tercipta keharmonisan antara polri dengan masyarakat, pada akhirnya memudahkan tugas polri kedepannya baik untuk cegah dini, cegah tangkal suatu masalah yang berkembang di masyarakat menjelang Tahun Baru 2018.

Dengan dirasakannya keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat   sesuai dengan program Nawa Cita Presiden Jokowi menghadirkan kembali negara di tengah tengah masyarakat untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
   
Menurut  Bu Galih menyampaikan bahwa situasi di masyarakat khususnya di Banjar Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel,  sangat kondusif apalagi ditambah dengan Bhabinkamtibmas yang selalu hampir setiap saat melakukan sambang sehingga tercipta rasa aman di masyarakat, imbuhnya.

Melalui sinergitas polri dan masyarakat niscaya dapat terjalin tali silaturahmi yang harmonis sehingga sekecil apapun permasalahan, adanya gangguan kamtibmas maupun segala bentuk kegiatan masyarakat dapat diinformasikan kepada pihak yang berwajib ( Polri ) demi terwujudnya kamtibmas yang kondusif.