Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Marga
Bhabinkamtibmas Desa Cau belayu Aiptu I Wayan Wiratnata, Kec.Marga, Kab.Tabanan
Yang melatar belakangi adanya kesepahaman bahwa Bhabinkamtibmas juga diberikan tugas mengawal,mengawasi, pengelolaan dana Desa tidak mungkin dilakukan sendiri sendiri namun berupa collective action, Semakin besarnya potensi korupsi sampai ke tingkat Desa apabila dana Desa tidak dikelola dengan baik dan benar /sesuai regulasi dan tidak adanya pengawasan yang dari berbagai elemen masyarakat.
Dengan demikian pada hari Minggu tanggal 24 desember 2017, dari pkl 09.00 wt s/d pkl 12.30 wita Bhabin Desa Cau belayu menghadiri rapat koordinasi ttg APBDes tahun 2018, bertempat di ruang rapat kantor Perbekel Cau belayu, kec.Marga, kab.Tabanan, yang dihadiri dan dibuka oleh Perbekel Cau belayu, Bendesa adat, Kelian adat seDesa Cau belayu, Kelian Dinas SeDesa Cau belayu, Ketua BPD, ketua LPD, tokoh masyrakat.
Terkait hal Penggunaan dana desa tersebut dalam rapat dimaksud pada intinya membahas dibidang Pemberdayaan Masyarakat yaitu bertujuan dapat nembantu /mengangkat perekonomian Rakyat kecil, dengan membantu masyarakat dan membentuk kelompok tani, pemeliharaan ternak babi, untuk di Desa Cau belayu ada 4 banjar, dibentuk 13 pok tani/ternak babi, tiap kelompok anggota 10 org.
yang mendasari Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan bahwa dari Dit Binmas Polda Bali dalam bulan Desember telah melaksakan Supervisi ke jajaran Polres se Bali dan sesuai pula dengan kisi-kisi supervisi ttg pengawasan pengelolaan dana Desa.
Sebelum dilaksanakan rapat koordinasi ini, Bhabinkamtimas Desa Cau belayu telah melaksanakan koordinasi dengan Perbekel I Putu Ardana, S.Sn, Sekdes dan kaur keuangan Desa An. I made Sumerta di kantor Desa Cau Belayu pada hr Rabu tgl 29 / 11 / 2017, jam 10.30 wita, bahwa Pemerintah sudah memberikan dana kepada Pemerintah Desa, diharapkan supaya dana tersebut dikelola sesuai dg peruntukannya sehingga dapat dipertanggung jawabkan, didokumentasikan dan diarsipkan kalau hal tersebut sudah dilakukan dgn baik, jangankan direncanakan disidakpun siap untuk diperiksa.
Potensi masalah / pelanggaran yg akan timbul menyangkut pengalokasian anggaran tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan ( SBM ) , penggunaan anggaran tdk sesuai dg persyaratan atau ketentuan yg berlaku.
Kutipan dari arahan Kapolda Bali mendasari UU No.2 th 2002 , ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.6 Th 2004 , ttg Pemeritahan Desa dan Nota Kesepahaman antara Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi denganw Kapolri ttg Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, " tegasnya