Selasa, 05 Juni 2018

Bhabin wanagiri

Bhabin desa wanagiri memediasi masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Selemadeg

Pada hari ini selasa, 5 juni 2018 pkl 11.00 wita bhabinkamtibmas desa  wanagiri. Aiptu wayan mudastra memediasi masalah kekarasan dalam rumah tangga bersama perbekel desa wanagiri bertempat di kantor desa wanagiri yg di hadiri oleh kedua belah pihak yg bertikai yg di saksikan oleh adat br wanagiri dan kelihan banjar dinas wanagiri

Pada kesempatan tersebut dari kedua belah pihak berjanji akan tidak mengulangi perbuatan dan dari pihak laki laki selaku pelaku  atas nama I wayan sutarto giri menbuat surat perjajian tidak akan mengulangi perbuatan nya  melakukan kekerasan terhadap istrinya serta akan memberi napkah baik secara biologis dan ekonomi serta tidak lagi membawa perempuan pulang .

Disamping itu bhabin juga menyampaikan kepada pelaku suami korban i wayan sutarto giri menjelaskan tentang undang undang no 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga agar kedua belah pihak tahu apa itu rumah tangga apa kewajiban jadi kepala rumah tangga .

Pada kesempatan tersebut juga dari perbekel,kelihan br dinas dan adat pekraman wanagiri memberikan wejangan  dan arahan agar mereka hidup rukun .

Pada kesempatan tersebut  dari korban dan pelaku menyampaikan apresiasi kpd jajaran polsek selemadeg yang mau turun langsung melaksanakan pembinaan dan  memberikan informasi dan penyuluhan tentang undang undang kekerasan dalam rumah tangga.

Kapolsek Selemadeg kompol i nyoman sukanada SH.MH. pada saat jam pimpinan menekankan kepada Bhabinkamtibmas supaya terus melekat dengan masyarakat untuk bersama sama menjaga keamana.serta agar bisa nenyelesaikan setiap permasalahan yg di alami oleh masyrakat .menyerap informasi di masyarakat dan bekerja sama dengan instaai lain untuk menjaga keamanan di saat suanana Hari raya galungan dan kuningan dan pelaksanaan pilkada serentak 2018.