Selasa, 12 September 2017

Pendataan Aset Daerah Kab. Tabanan di Desa Pajahan.

Tim Aset Daerah bersama Babinkamtibmas Desa Pajahan Menyusuri Kebun Kopi untuk Mendata Aset Daerah Pemkab Tabanan.

Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Pupuan.

Tim pemanfaatan, pengamanan dan pemindahtanganan Aset Barang Milik Daerah  / BMD berupa tanah dengan pengamanan fisik untuk mengetahui batas-batas wilayah tanah Selasa (12/9/2017).

Tim Pemanfaatan Aset Kabupaten Tabanan yang dipimpin Kasubdit pemanfaatan Aset I Wayan Antika, S.H., Tata pemerintahan I Made Hendra, Inspektorat A.A. Dewi, bersama 3 orang staf kabupaten dan 2 staf kantor Camat Pupuan.

Aset yang dimiliki pemerintah Kabupaten Tabanan diwilayah Desa Pajahan sebanyak 2,3 hektar yang digarap oleh Sang Ketut Soka (1.3 h di Banjar Tangis) dan I Ketut Sunarta ( 1 h di Banjar Banyusari).

Dalam kegiatan  tersebut Babinkamtibmas Desa Pajahan Polsek Pupuan Polres Tabanan Aipda I Nyoman Kariaba bersama Babinsa memantau pelaksanaan pendataan Aset Daerah untuk dibuatkan patok pembatas dan papan kepemilikan Pemkab Tabanan.

Ketua Tim Pemanfaatan,Pengamanan dan Pemindahtanganan Aset Daerah Kabupaten Tabanan mengatakan "Saat ini Pemkab Tabanan sedang gencar melaksanakan penataan aset daerah baik fisik maupun administrasi sebagai upaya untuk meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam pengelolaan keuangan daerah".