Door to Door System di Cbest.
Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Pupuan.
Babinkamtibmas Desa Pujungan Polsek Pupuan Polres Tabanan Bripka I Kd. Aditya. S. pada hari selasa( 12/9/2017 ) pukul 15. 00 wita telah melaksanakan kegiatan Door to Door System.
Door to Door System ini wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Polri khususnya Babinkamtibmas dalam upaya untuk melihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakkan Hukum, memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kegiatan Door to Door System ini dilaksanakan di Banjar Dinas.Margasari, Desa.Pujungan, Kecamatan. Pupuan, Kabupaten Tabanan di warung cbest fried chiken (Ni Made Puspita Sari).
Mengingat sebagai Anggota Babinkamtibmas wajib melaksanakan kegiatan Door to Door System kerumah - rumah/tempat usaha penduduk untuk menjalin komunikasi secara langsung antara petugas Polri khususnya Babhinkamtibmas dengan warga masyarakat binaannya sehingga hal tersebut dapat berdampak pada terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Dalam hal ini juga Bhabin menyampaikan dalam setiap bertransaksi pembayaran selalu diperhatikan dan diperiksa keaslian uang tersebut jangan sampai terdapat/beredar uang palsu, pelayanan yang baik di lakukan kepada pengunjung, simpan uang di tempat yang aman, dan tak lupa bhabin memberikan nomor telepon untuk mempermudah menghubungi aparat keamanan jika ada permasalahan sekecil apapun di kemudian hari.
Ni Made Puspita Sari pada intinya menyampaikan bahwa kehadiran dari pada Babhinkamtibmas di tengah - tengah masyarakat ditanggapi secara positif. Lebih jauh disampaikan bahwa dengan kehadiran polisi utamanya Babhinkamtibmas ke rumah - rumah/tempat usaha penduduk untuk menyampaikan pesan - pesan Kamtibmas hal ini sangat dirasakan manfaatnya demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman, masyarakat bisa lebih dekat lagi dengan aparat kepolisian, sehingga bisa saling memberikan informasi imbuhnya.
Dihubungi terpisah Bapak Kapolsek Pupuan Akp Ida Bagus Ketut Mahendra, S.H. membenarkan bahwa setiap anggota Polisi utamanya Para Bhabinkamtibmas wajib melaksanakan Door to Door System/Sambang ke warga binaannya baik kepada para Tokoh Masyarakat, Agama, Adat, Pemuda, Politik dan tempat tempat usaha penduduk yang ada di Desa Binaannya dalam upaya untuk dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta dapat terwujudnya citra Polri sebagai Aparat Pemerintah Penegak Hukum yang siap Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.