Jumat, 15 September 2017

Perencanaan perubahan APBDesa Pajahan

Rapat Perencanaan Perubahan Anggaran APBDesa Pajahan Tahun 2017 Desa Pajahan.

Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Pupuan.

Perencanaan Perubahan APBDesa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun 2017 Desa Pajahan dilaksanakan rapat bersama Tomas yang dipimpin dan dibuka langsung Ketua BPD Desa Pajahan I Gede Balmiki Wiraguna Jumat (15/9/2017).

Rapat dihadiri Perbekel Desa Pajahan I Ketut Madi Arsana, S.H., Pendamping Ahli Kabupaten Tabanan I Nyoman Ariawan, Pendamping Desa I Wayan Sugita,  Bendesa Adat Pajahan, Ketua Subak Amerta Karya, ketua pekaseh, Ketua LPM, Babinkamtibmas Desa Pajahan Aipda I Nyoman Kariaba, Ketua Linmas, Ketua Pecalang, Ketua Bumdes, klian Dinas se Desa Pajahan, dan staf BPD Pajahan dihadiri 25 orang.

Untuk perubahan anggaran APBDesa tahun 2017 dari pemerintah pusat / daerah dana tidak ada perubahan / tetap namun  PAD (Pendapatan Asli Desa) yang bersumber dari sumbangan pihak ke tiga per hari ini sebanyak Rp. 1.085.000,- (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah) namun peruntukannya belum jelas,  ujar Perbekel Desa Pajahan I Ketut Madi Arsana, S.H.

Penyusunan perubahan APBDesa tahun 2017 berpedoman pada ketentuan pasal 33 dan 34 permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa melakukan pergeseran antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( SILPA) tahun sebelumnya yang dipergunakan dalam tahun berjalan.

Pendamping Desa I Wayan Sugita memaparkan "bahwa agenda perubahan APBDes  th 2017 tidak ada perubahan karena sudah jelas dari pemerintah pusat / daerah. Namun hanya dan BKK yang mengalami perubahan yang mengacu pada petunjuk teknis. Pemerintah Desa pada bulan Juni wajib melaksanakan musyawarah desa / mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan semester I yang sudah mencapai 100% serta adanya anggaran silpa yang belum masuk di anggaran induk. Pemerintah desa agar segera melakukan penginfutan data perubahan APBDesa di Siskeudes".

Babinkamtibmas Desa Pajahan Aipda I Nyoman Kariaba memberikan masukan agar penggunaan anggaran APBDesa sesuai dengan peruntukannya, tepat sasaran skala prioritas serta tidak ada yang menyimpang dari perencanaan.