Selasa, 19 September 2017

Hindari peredaran pil PCC maupun Flakka di kalangan para pelajar Bhbin Polwan Banjar Anyar sambangi anak-anak sekolah.

Polda Bali - Polres Tabanan - Posek Kediri

Peredaran pil PCC ( Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol )  atau lebih dikenal dengan nama pil Zombie dimana kandungan carisoprodolnya sangat berbahaya apabila dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan serta  Narkoba jenis baru FLAKKA di kalangan anak- anak maupun remaja sangat meresahkan semua pihak karena sama-sama menimbulkan efek yang membahayakan dimana  bisa mengakibatkan orang yang mengkonsumsi mengalami gangguan kepribadian, berhalusinasi dan disorientasi hingga dapat menimbulkan gangguan jiwa bahkan kematian

Antisipasi hal tersebut berdasarkan penekanan dari Kapolsek Kompol I Nyoman Sumarajaya, SH pada saat apel agar Bhabin lebih mengintensifkan kunjungan baik ke desa, sekolah-sekolah maupun anak-anak usia remaja yang rentan menjadi sasaran peredaran Pil PCC maupun Narkoba jenis Flakka.

Berkaitan dengan hal tersebut Selasa ( 19/9/2017 ) pukul 10.00 wita Bhabin Polwan Banjar Anyar  pada saat melaksanakan tugas ke desa binaan menemukan anak-anak pelajar SMA yang sedang duduk-duduk di warung pada saat jam pelajaran sekolah.

Pada kesempatan tersebut Bhabin Polwan menasehati anak-anak  tersebut untuk tidak menyia-nyiakan waktu untuk belajar karena akan merugikan mereka sendiri, disamping itu keberadaan mereka diluar kelas bisa dijadikan sasaran bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjerat mereka ke hal-hal yang negativ seperti peredaran pil PCC maupun Flakka dengan iming-iming menambah stamina atau memberi ketenangan. Bhabin menghimbau mereka untuk tidak mudah terpengaruh dan menghindari pemakaian obat-obatan tersebut maupun obat terlarang lainnya.

Bhabin juga menghimbau para pelajar tersebut  apabila menemukan peredaran pil  atau obat-obat mencurigakan lainnya agar segera menghubungi bhabin maupun Polsek terdekat.

Para siswa dapat menerima himbauan dari Bhabin serta berjanji untuk tidak mengkonsumsi barang haram tersebut   sehingga terhindar dari bahaya pil PCC maupun FLAKKA ataupun obat berbahaya lainnya.