Polda Bali _ Polres Tabanan _ polsek marga , Dalam rangka mensukseskan program nasional untuk mensertipikatkan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh warga masyarakat khususnya di desa kukuh kecamatan marga kabupaten Tabanan.
Bhabinkamtibmas Desa Kukuh Aiptu I Made Rasnu melaksanakan sambang /tata muka dengan I Wayan Sukania yang mengurus sirtipikat tanah sitimatis lengkap 2017 ( PTSL ) dengan memberikan sertipikat tanah kering dan tanah basah kepada warga masyarakat desa kukuh secara gratis, namun dalam proses pengurusan sertipikat tersebut banyak permasalahan yang muncul akibat dari banyaknya tanah yang tidak memiliki SPPT, bagi waris, dan tanah lahan kering berupa tanah tebe yang sebagian merupakan tanah ayahan dese (AYDS) dimana tanah tesebut tidak memiliki SPPT dan tidak boleh disertipikatkan.
.
Dengan adanya
Permasalahan ini bhabin desa kukuh marga memberikan himbauan kepada warga pemohon sertipikat untuk melengkapi semua administrasi untuk proses pembuatan sertipikat seperti Kartu KK, SPPT,bukti bukti kepemilikan tanah tersebut berupa pipil, surat perjajian jual beli dan kwitansi kalau pembelian tanah tersebut tidak lewat notaris, kalau bagi waris hendaknya harus lewat kesepakatan antar yang berhak membagi waris dengan membuat silsilah keluarga untuk menghindari penyimpangan dalam pembagian waris tersebut, dengan langkah ini
Bhabinkamtibmas desa kukuh berharap dalam program ini tidak terjadi hal hal yang melanggar hukum dan bisa berjalan dengan lancar.