Ijin melaporkan rapat masyarakat br sandan selesai melaksanakan ngayah di pura dalem membahar tentang warga yg bernama Ni nyoman sumatri als. Bu Agus yang diduga melakukan perselingkuhan ( memitra ngalang) di banjar adat dengan seorang laki2 yang disebut TEKER dari banjar dinas Den Uma Desa tengkudak. Perbuaran twrsebut dianggap mengotori dan membuat leteh desa pekraman apalagi dalam keadaan sdh mulai melaksanalan dudonan ngenteg linggih. Bhabin menyarankan,agar perarem kembali di buka dan diberlakukan bagi yg bersangkutan. Hasil kesepakatan warga adalah memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kepada yang bersangkutan untuk melangsungkan pernikahan. Kalau itu tdk dilaks yang bersangkutan dilarang kepura dan melaksanakan persembahyangan di pura adat Sandan. Bhabin tetap menyarankan agar tidak sampai terjadi adanya kekerasan dalam masalah ini dan dapat diselesaikan dengan baik. Perkembangan tetap dipantau dan akan dikoordinasikan dengan Bhabin tengkudak untuk antisipasi. Perkembangan lebih lanjut dilapkan menyusul.