Selasa, 12 September 2017

Bhabinkamtibmas desa belalang

Pemulung menjadi target kepolisian untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan

Polri Daerah Bali-Polres Tabanan-Polsek Kediri. Sebagai polisi yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban keselamatan serta penegakan hukum (Kamdagri) sesuai dengan yang di amanatkan dalam undang-undang yaitu undang-udang no.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.

Dalam era reformasi  polri dituntut bekerja lebih propesional khususnya dalam penegakan hukum, yang berbagai macam karakteristik masyarakat sudah barang tentu tidak dedikit yang mengalami problim dilalangan, lebih-lebih sebagai Bhabinkamtibmas yang tugasnya selalu bersentuhan dengan masyarakat yang dilakukan oleh Aiptu I Nengah Suama guna mencegah korban kecelakaan lalu lintas pada hari selasa 12 september 2017 telah memberikan arahan kepada M. Kadirin sebagai pemulung yang saat itu ditemukan mencari barang rongsokan memakai kendaraan dengan memuat barang tidak memenuhi standar yang ada dijalan raya.

Sebagai Bhabinkamtibmas tidak semata mata penegakan hukum telah mengingatkan untuk keselamatan di jalan husahakan memeuat barang tidak sampai menghalangi spion kaca kendaraan karena apabila ingin belok kanan tidak bisa melihat kendaraan yang ingin mendahului dibelakangnya dan terjadi kecelalaan.

Jika mengambil atau memungut barang bekas yang dekat rumah seijin pemiliknya agar tidak terjadi salah paham dan dapat menimbulkan amuk massa, hal tersebut disampaikan oleh Bapak Kapolsek Kediri Kompol I Myoman Sumarajaya,SH. agar terbinanya keamanan diwilayah desa binaan yang ada di Polsek kediri.