Kamis, 07 September 2017

Bhabin polwan pam eksekusi

Bhabin bersama jajaran Polres Tabanan melaksanakan pengamanan eksekusi di banjar Tanah Bang

Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Kediri

Kamis ( 7/ 9/2017 ) pukul 11.00 wita  bersama jajaran Polres Tabanan dan Polsek Kediri berjumlah 104 personil dipimpin Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Gede Putu Putra Astawa. SH didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya, SH  melaksanakan pengananan eksekusi tanah dan bangunan bertempat di jalan Tendean. Banjar Tanah Bang antara pemohon eksekusi I Made Suparta. SH dengan termohon eksekusi Ni Made Sriani.

Dari Pengadilan Negeri Tabanan hadir 15 personil dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Tabanan ibu Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, S.H, M.H . sedangkan dari kantor desa dihadiri Kasi Pemerintahan I Made Suka Darmayasa dan Klian Dinas I Wayan Winaya

Sebelum giat eksekusi bertempat di kantor desa banjar anyar dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi oleh bapak Made Sudiana, SH selaku juru sita Pengadilan Negeri Tabanan dihadapan termohon eksekusi ibu Ni Made Sriani dan pemohon eksekusi yang diwakili kuasa hukumnya bapak I Nyoman Jaya SH serta dihadiri Kabag Ops Polres Tabanan. Kapolsek Kediri, Klian Dinas Pemenang, Kasi Pemerintahan Desa Br Anyar dan duo bhabin banjar Anyar

Pukul 11.30 wita setelah selesai pembacaan surat penetapan eksekusi dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi di lokasi perumahan Azta Bumi IV jalan raya pemenang yang diawali dengan pembacaan berita acara eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan ibu Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, S.H. M.H, kemudian dilakukan pembongkaran pintu rumah yang menjadi obyek sita dilanjutkan pengosongan isi rumah

Giat eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan gabungan dari  personil Polres Tabanan dan Polsek Kediri dimana termohon eksekusi dapat menerima keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Tabanan.