Kamis, 07 September 2017

Bhabin Desa Kukuh atensi sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA)

Polda Bali  -Polres Tabanan -polsek Marga pada hari kamis tanggal 7 september 2017 mulai jam 10.00 wita di wantilan Desa Adat Kukuh berlangsung sosialisasi Permendagri no 2 th 2016 ttg Kartu Identitas Anak (KIA) dg tema melalui penerbitan kartu identitas anak kita wujudkan ketunggalan data penduduk di kab. Tabanan menuju tabanan serasi.                                                               Hadir dalam acara tersebut :  muspika kec. Marga,  kepala uptd dinas pendidikan kecamatanarga,  perbekel se kecamatan Marga,  keliam banjar dinas se kec. Marga, para kepala sekolah smp, sd, tk/paud se kecamatan marga.                              Camat. Marga menyampaikan kegiatan sosialisasi KIA ini untuk kemanunggalan data penduduk, pendataan jumlah penduduk dan setiap anak harus memiliki KIA.                                                                        Dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Menyampaikan penertiban KIA sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas penduduk termaduk penduduk yang berusia kurang dari 17 th .                                                          KIA mempunyai manpahat  :  sebagai tanda pengenal, untuk pendaftaran sekolah, untuk pelayanan transaksi keuangan , pelayanan kesehatan di puskesmas,  mencegah terjadinya perdagangan anak .                                          Kegiatan selesai jam 11.30 wita berjalan aman dan lancar.