
di Banjar Adat Lalang Pasek Desa Cepaka Kediri-Tabanan.
* Adapun yang hadir sbb :
1. Dir Binmas Polda diwakili oleh Kasubdit Polmas an. AKBP I Nengah Dana Pawitra.
2. Majelis Agung Bali diwakili Petajuh I Gede Putu Wardana ,SH.MH.
3. Majelis Madya Tabanan Drs. I Wayan Tontra.
4. Kadis Kebudayaan Tabanan.
5. Kanit Bimas Polres Tabanan.
6. Kapolsek Kediri diwakili oleh Kanit Bimas Polsek kediri.
7. PJ. Perbekel Desa Cepaka.
8. Bendesa Adat Cepaka.
9. Tokoh masyarakat/adat desa cepaka.
10. Masyarakat yang hadir 70 orang.
* Rangkian kegiatan yaitu Pembukaan dan menyanyikan lagu indonesia raya dilanjukan sambutan dari Pj.Perbekel Desa Capaka yang menyampaikan terkait permasalahan pemekaran banjar adat pande dari banjar induk lalang pasek desa cepaka.

* Pada Focus Group Doscussion Majelis Agung Bali menyampaikan tentang tegas dan wewenang dari petajuh Majelis Agung Bali yaitu memberikan pembinaan , solusi dan menyelesaikan bila terjadi permasalahan adat di bali maka diharapkan kepada masyarakat dalam menyelesaiakan permasalahan adat dengan kepala dingin , musyawarah dan apabila ada keberatan baru di ajukan secara tertulis kepada majelis madya kabupaten setelah itu baru ke majelis agung propinsi sehingga taksu bali tetap terjaga.
* Pada giat tersebut di bentuk tiga kelompok diskusi untukb memecahkan permasalahan terkait pemekaran banjar adat pande dari banjar adat lalang pasek supaya permasalahan tersbut dapat di diskusikan atau dipecahkan dengan cara musyawarah dan mupakat, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab.
Kesimpulan diskusi :
Dengan adanya penyelesaian secara musyawarah dari permasalahan tersebut agar dibuatkan Berita acara antara ke dua belah pihak yg diketahui oleh majelas madya kabupaten Tabanan dan majelis alit kecamatan kediri.
* giat berjalan aman dan tertib.
Dum.