Jumat, 03 Desember 2021

Kegiatan Penyuluhan, Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika Semester II TA 20021. Di Kantor Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.

Kegiatan  Penyuluhan, Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan  Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)  dan Prekusor Narkotika Semester II TA 20021. Di Kantor Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.

1.  Waktu dan Tempat : Pada hari Kamis  tanggal 2 Desember 2021 pukul 19.00 Wita  sampai pukul 21.30 Wita Di Aula Setba Guna Desa Banyar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan .

2. Nara Sumber  : 

a. I Wayan Sarba S.dos M.Si.Kepala Kantor Kesbang Linmas Tabanan selaku Sekretaris BNK Tabanan.

b.Kasat Bimmas Polres Tabanan,AKP Ida Bagus Ketut Mahendra.

C  IPDA Anak Agung Nyoman Anom ,Kanit Idik 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan 

2. Materi Yang Disampaikan. :

a. Bapak Wayan Sarba S.sos.M.Si. Menyampaikan  untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diibaratkan Rumah Besar yang didalamnya ada Bineka tunggal Ika perlu ditumbuhkan Rasa Nasionalisme ,Jiwa Toleransi  yg tinggi dan menjaga Generasi muda Bangsa agar tidak menjadi korban Penyalah guna Narkotika.

Dan menghimbau Masyarakat dan Generasi muda tetap waspada menerima imformasi dari luar dan harus selalu belajar dari sejarah terdahulu.dicontohkan Runtuhnya Kerajaan Majapahit yang terlalu terbuka menerima  masuknya Budaya asing.

b. AKP Ida Bagus Ketut Mahendra Kasat Bimmas Polres Tabanan.

Menyampaikan  Masalah Generasi muda sebagai Tulang Punggung Pembangunan Nasional yang bebas Narkoba ,  Menghimbau Masyarakat dan Pemuda untuk selalu Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan mengingat masih dalam masa Pandemi Covid 19.yaitu :

*Memakai Masker dg baik dan Benar.

*Mencuci Tangan.

* Menjaga jarak minimun 1 meter.

* Menjauhi Kerumunan 

* Mengurangi Mobilitas.

* Mengikuti kegiatan Vaksinasi.

C.Ipda Anak Agung Nyoman Anom,Seijin Bapak Kapolres Tabanan melalui Bapak Kasat Narkoba Polres Tabanan I Gede Sudiarna Putra S.H. menyampaikan materi : -Dasar Hukum

-Pengertian Narkotika sesuai dengan UU No.9 tahun 2009, Pecandu,Penyalahguna dll.

*Pengolongan Narkotika  *Jenis-jenis Narkotika.dan Narkotika Jenis Baru Flaka,Blu Safir dan Tembako Gorilla

*Bahaya yang ditimbulkan Akibat penyalah guna Narkotika.

- Sangsi Pidana .

* Cara Pencegahannya.

* Dan menghimbau kepada Masyarakat yg menjadi korban Penyalahguna Narkotika agar mengikuti  Rehabilitasi  Medis di Kantor BNN Propinsi Bali.

Akhir Penyuluhan diperkenalkan Sample Bahan-bahan Berbahaya dan Narkotika serta Alat yg digunakan mengisap Narkotika (Bong ).

3. Peserta yang Hadir dalam kegiatan tersebut Sbb :

* I Made Budiana.Perbekel Desa Banjar Anyar.

* I Made Surya Dhana Ketua Bpd Banjar Anyar dan Anggota.

* Aiptu I Ketut Suwetra,Babin Kamtibmas  Desa Banjar Anyar 

*Sertu Fatholbari.Babinsa Desa Banjar Anyar 

* Ketua Karang Taruna dan Perwakilan Anggota

* Ketua Muda Mudi dan Perwakilan Anggota.

Jumlah peserta yang ikut penyuluhan 50 Orang

Selesai Penyuluhan

Dilanjutkan dengan acara foto bersama dan penyampaian yel-yel : Saya Sehat,Saya Sehat,Saya sehat 

Stop Narkoba.

Acara penyuluhan berlangsung dengan aman,tertib dan Lacar .





.