Kamis, 13 Oktober 2022

Giat konsultasi dan sosialisasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Telaga Tunjung Tabanan-Bali



Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pukul 09.00 wita, seijin bapak Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kasat Binmas AKP I Nengah Widia, S.H., M.H., mengikuti acara konsultasi dan sosialisasi terkait dengan Rencana Tindak Darurat Bendungan Telaga Tunjung di Kab.Tabanan dihari kedua, yang dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida dipimpin oleh bapak Alit Sudiastika (Kasi BWS/Balai Wilayah Sungai) bekerjasama dengan PT. Denhas, dengan pengisian materi teknis pelaksanaan penanganan dampak bencana yang dimungkinlan terjadi terhadap Bendungan, oleh pemateri bapak Joko Herdiyanto, sesuai Permen PUPR No.27/PRT/M/2015 tentang Bendungan. 

Hadir dalam giat konsultasi/sosialisasi:
1.   Kadis PUPR Kab.Tabanan diwakili Kabid pengairan. 
2.  Alit Sudiastika dari PUPR Propinsi Bali bidang BWS Bali-Penida Satker Ops dan Pemeliharaan Sumber daya air, 
3.   Kapolres Tabanan diwakili Kasat Binmas, 
4.   Dandim 1619 Tabanan diwakili Pasi Ops, 
5.   Para Kadis dan Kepala Kantor di Lingkungan Pemda Kab.Tabanan.
6.   Para peserta konsultasi dan sosialisasi, yang berjumlah sekitar 30 orang. 

Singkat giat konsultasi/sosialisasi, sbb;
1.       Pembukaan oleh MC, 
2.       Doa, 
3.       Sesi paparan dari bapak Joko Herdiyanto, dari PT. Denhas, selalu pengelola dan pengawasan bendungan, yang memaparkan:
a.   Diskripsi bendungan Telaga Tunjung berada di Desa Timpag Kec.Kerambitan Kab.Tabanan, dimana bendungan arealnya seluas 17 33 Ha. (berada di posisi 8° 28' 23'' LS dan 115° 05' 51,20'' BT), panjang bendungan 250 m, tinggi bendungan dasar sungai 17 m (33 m dari atas fondasi), lebar puncak 6 m, kapasitas tampung air 559 juta m3, saat ini kondisinya MASIH AMAN (tidak ada terjadi problem). 
b.   Penyebab/faktor-faktor terjadinya keruntuhan bendungan, diantaranya  faktor kontruksi, faktor alam, dan faktor ulah manusia/sabotase/perang.
c.   Hal-hal yang tidak boleh dilakukan di lingkungan bendungan dan waduk, diantaranya, menjaga kebersihan lingkungan dgn tidak buang sampah ke Bendungan/waduk, ikut menjaga konservasi lingkungan dihulu dengan tidak menebang pohon secara liar, ikut mendukung program penghijauan dengan menanam pohon, jangan mendirikan bangunan apapun ditubuh bendungan dan sempadan bendungan/waduk, jangan mengembalikan hewan diareal bendungan/waduk, serta tidak membuat keramba di Bendungan. 
d.   Tahapan darurat bendungan Telaga Tunjung, diantaranya: Kondisi bahaya banjir (bahaya banjir hijau, bahaya banjir kuning dan bahaya banjir merah, sedangkan pada kondisi darurat keruntuhan diantaranya: waspada1 (terdeteksi problem yang memerlukan pemantauan intensif namun berkembangnya agak lambat), waspada2 (terdeteksi problem yang memerlukan pemantauan 24 jam terus menerus atau diperlukan tindakan segera untuk perbaikan namun berkembangnya juah masih agak lambat tetapi belum terjadi kemungkinan runtuhnya bendungan dan keyakinan hal itu dapat diatasi, lalu level siaga (terdeteksi kondisi waspada berkembang terus menjadi lebih buruk/sulit atau problem diatasi dan berpotensi runtuhnya bandungan) biasa disebut ZONE BAHAYA1, dan terakhir level awas (terdeteksk bendungan akan segera runtuh/jebol berpotensi air akan sulit dapat diatasi atau dikendalikan sehingga akan memunculkan banjir, kerusakan lingkungan sekitar terdampak), biasa disebut ZONE BAHAYA2. 
e.   Tanggung jawab evakuasi, diantaranya:
1)   sektor Pemerintah (mengendalikan kegiatan pembangunan daerah, 
2)   sektor Kesehatan (merencanakan pelayanan medis dan termasuk tenaga medisnya), 
3)   sektor Sosial (menyelenggarakan bantuan sosial, jaminan sosial, dan juga rehabilitasi), 
4)   sektor PUPR (merencanakan tata ruang dan penyiapan lokasi, serta jalur evakuasi), 
5)   sektor Perhubungan (menyelenggarakan rekayasa lalulintas), 
6)   sektor BPBD (menyusun dan mengimformasikan pemetaan penanganan darurat), 
7)   sektor TNI/POLRI (membantu dalam kegiatan SAR, penanganan saat darurat termasuk mengamankan lokasi titik pengungsian juga lokasi rumah-rumah yang ditinggalkan warga saat warga dievakuasi ketempat pengungsian), 
8)   sektor Lembaga Non. Pemerintah (menyelenggarakan perbantuan PMI, SAR, Tagana, yang jumlahnya memadai dalam upaya penanggulangan Bencana baik saat bencana terjadi maupun pasca bencana terjadi di Bendungan Telaga Tunjung Desa Timpag Kec. Kerambitan Kab.Tabanan).
4.      Kepala Dinas PUPR yang diwakili Kabid air, memberikan masukan agar dalam mengantisipasi dampak terhadap Bendungan Telaga Tunjung lebih dipastikan lokasi titik-titik kumpul dan titik pengungsian bila terjadi dampak buruk terhadap bendungan. 
5.      Sesi tanya jawab dengan penanya 4 orang (Polres, Kades Meliling, Dinas Lingkungan, dan dari Dinas PUPR Kab.Tabanan), dan dijawab langsung oleh pemateri dari PT. Dehas dan Kasi. BWS Bidang Air Kantor Dinas PUPR Propinsi Bali.