Jumat, 17 November 2017

Babinkamtibmas Desa Pajahan Awasi Penggunaan Dana Desa Serta Mengecek Baliho APBDesa Yang Telah Terpasang.

Babinkamtibmas Desa Pajahan Awasi penggunaan Dana Desa Serta Mengecek Baliho APBDesa yang Telah Terpasang.

Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Pupuan.

Adanya kesepakatan kerja antara Kapolda Bali dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk pengawasan dana desa di masing- masing Desa, Babinkamtibmas Desa Pajahan memantau  penggunaan tersebut, jumat (17/11/2017)

Babinkamtibmas Desa Pajahan Aipda I Nyoman Kariaba melaksanakan pengawasan penggunaan anggaran serta mengecek baliho yang telah terpasang di depan kantor Desa Pajahan.

Perbekel Desa Pajahan I Ketut Madi Arsana, SH. Mengajak bapak Babinkamtibmas Desa Pajahan untuk bersama-sama melaksanakan pemantauan terkait penggunaan anggaran khususnya di Desa Pajahan. Adanya kesepakatan / Mou serta sosialisasi yang dilaksanakan bersama -sama di Gedung Lembah Pujian Denpasar dengan Kapolda Bali tempo hari yang lalu. Ini adalah perintah langsung dari kapolda bali tentang pengawasan dana desa. Selain pengawasan dilakukan Babinkamtibmas juga BPD yang ada di masing -masing Desa tegasnya. Adapun sumber penerimaan dalam APBDesa adalah Transfer dari pemerintah pusat berupa Dana Desa, dari pemerintah propinsi berupa BKK(bantuan keuangan khusus), dari pemerintah kabupaten yaitu ADD (alokasi dana desa) dan bagi hasil pajak daerah serta penerimaan dari PAD (Pendapatan asli desa) dimana dari semua sumber penerimaan tersebut dipergunakan untuk membiaya 4 bidang kegiatan yaitu pemerintahan desa, pemberdayaan desa, pembangunan dan kemasyarakatan, imbuhnya.

Ditemui terpisah Kapolsek Pupuan Akp IB Mahendra, SH. Membenarkan bahwa penggunaan dana desa yang bersumber dari APBB perlu dilakukan pengawasan penggunaannya oleh Babinkamtibmas supaya tepat sasaran dan sesuai dg UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena telah adanya Mou / kesepakatan Kapolda Bali dengan Dinas Provinsi Bali, imbuhnya.