Hari sabtu 5 Agustus 2017 Bhabinkamtibmas Ds Belalang Aiptu Ngh Suama Nrp 60000020 Dds kepada Luh Gek Emik Rentiani Sastrawan sebagai pemilik kost agar tetap mendatakan penghuni walaupun sudah lama keberadaanya dan diingatkan saat meninggalkan rumah jangan lupa dikunci, matikan kompor, serta kendaraan lengkap surat surat, agar tidak terhambat oleh petugas dalam perjalanan