Bhabin Berembeng mediasi masih hutang piutang antara i wayan ajus krisadi ( pihak pertama ) dari banjar cekik desa berembeng dengan i nyoman punia (pihak ke dua) dari banjar taman yoga desa bajera utara
Yang mana pihak pertama meminjam uang sebesar Rp 3.500.000., Yang mana pihak pertama membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut lagi satu bulan semenjak surat pernyataan dibuat