Kamis, 13 Oktober 2022

Giat konsultasi dan sosialisasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Telaga Tunjung Tabanan-Bali



Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pukul 09.00 wita, seijin bapak Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kasat Binmas AKP I Nengah Widia, S.H., M.H., mengikuti acara konsultasi dan sosialisasi terkait dengan Rencana Tindak Darurat Bendungan Telaga Tunjung di Kab.Tabanan dihari kedua, yang dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida dipimpin oleh bapak Alit Sudiastika (Kasi BWS/Balai Wilayah Sungai) bekerjasama dengan PT. Denhas, dengan pengisian materi teknis pelaksanaan penanganan dampak bencana yang dimungkinlan terjadi terhadap Bendungan, oleh pemateri bapak Joko Herdiyanto, sesuai Permen PUPR No.27/PRT/M/2015 tentang Bendungan. 

Hadir dalam giat konsultasi/sosialisasi:
1.   Kadis PUPR Kab.Tabanan diwakili Kabid pengairan. 
2.  Alit Sudiastika dari PUPR Propinsi Bali bidang BWS Bali-Penida Satker Ops dan Pemeliharaan Sumber daya air, 
3.   Kapolres Tabanan diwakili Kasat Binmas, 
4.   Dandim 1619 Tabanan diwakili Pasi Ops, 
5.   Para Kadis dan Kepala Kantor di Lingkungan Pemda Kab.Tabanan.
6.   Para peserta konsultasi dan sosialisasi, yang berjumlah sekitar 30 orang. 

Singkat giat konsultasi/sosialisasi, sbb;
1.       Pembukaan oleh MC, 
2.       Doa, 
3.       Sesi paparan dari bapak Joko Herdiyanto, dari PT. Denhas, selalu pengelola dan pengawasan bendungan, yang memaparkan:
a.   Diskripsi bendungan Telaga Tunjung berada di Desa Timpag Kec.Kerambitan Kab.Tabanan, dimana bendungan arealnya seluas 17 33 Ha. (berada di posisi 8° 28' 23'' LS dan 115° 05' 51,20'' BT), panjang bendungan 250 m, tinggi bendungan dasar sungai 17 m (33 m dari atas fondasi), lebar puncak 6 m, kapasitas tampung air 559 juta m3, saat ini kondisinya MASIH AMAN (tidak ada terjadi problem). 
b.   Penyebab/faktor-faktor terjadinya keruntuhan bendungan, diantaranya  faktor kontruksi, faktor alam, dan faktor ulah manusia/sabotase/perang.
c.   Hal-hal yang tidak boleh dilakukan di lingkungan bendungan dan waduk, diantaranya, menjaga kebersihan lingkungan dgn tidak buang sampah ke Bendungan/waduk, ikut menjaga konservasi lingkungan dihulu dengan tidak menebang pohon secara liar, ikut mendukung program penghijauan dengan menanam pohon, jangan mendirikan bangunan apapun ditubuh bendungan dan sempadan bendungan/waduk, jangan mengembalikan hewan diareal bendungan/waduk, serta tidak membuat keramba di Bendungan. 
d.   Tahapan darurat bendungan Telaga Tunjung, diantaranya: Kondisi bahaya banjir (bahaya banjir hijau, bahaya banjir kuning dan bahaya banjir merah, sedangkan pada kondisi darurat keruntuhan diantaranya: waspada1 (terdeteksi problem yang memerlukan pemantauan intensif namun berkembangnya agak lambat), waspada2 (terdeteksi problem yang memerlukan pemantauan 24 jam terus menerus atau diperlukan tindakan segera untuk perbaikan namun berkembangnya juah masih agak lambat tetapi belum terjadi kemungkinan runtuhnya bendungan dan keyakinan hal itu dapat diatasi, lalu level siaga (terdeteksi kondisi waspada berkembang terus menjadi lebih buruk/sulit atau problem diatasi dan berpotensi runtuhnya bandungan) biasa disebut ZONE BAHAYA1, dan terakhir level awas (terdeteksk bendungan akan segera runtuh/jebol berpotensi air akan sulit dapat diatasi atau dikendalikan sehingga akan memunculkan banjir, kerusakan lingkungan sekitar terdampak), biasa disebut ZONE BAHAYA2. 
e.   Tanggung jawab evakuasi, diantaranya:
1)   sektor Pemerintah (mengendalikan kegiatan pembangunan daerah, 
2)   sektor Kesehatan (merencanakan pelayanan medis dan termasuk tenaga medisnya), 
3)   sektor Sosial (menyelenggarakan bantuan sosial, jaminan sosial, dan juga rehabilitasi), 
4)   sektor PUPR (merencanakan tata ruang dan penyiapan lokasi, serta jalur evakuasi), 
5)   sektor Perhubungan (menyelenggarakan rekayasa lalulintas), 
6)   sektor BPBD (menyusun dan mengimformasikan pemetaan penanganan darurat), 
7)   sektor TNI/POLRI (membantu dalam kegiatan SAR, penanganan saat darurat termasuk mengamankan lokasi titik pengungsian juga lokasi rumah-rumah yang ditinggalkan warga saat warga dievakuasi ketempat pengungsian), 
8)   sektor Lembaga Non. Pemerintah (menyelenggarakan perbantuan PMI, SAR, Tagana, yang jumlahnya memadai dalam upaya penanggulangan Bencana baik saat bencana terjadi maupun pasca bencana terjadi di Bendungan Telaga Tunjung Desa Timpag Kec. Kerambitan Kab.Tabanan).
4.      Kepala Dinas PUPR yang diwakili Kabid air, memberikan masukan agar dalam mengantisipasi dampak terhadap Bendungan Telaga Tunjung lebih dipastikan lokasi titik-titik kumpul dan titik pengungsian bila terjadi dampak buruk terhadap bendungan. 
5.      Sesi tanya jawab dengan penanya 4 orang (Polres, Kades Meliling, Dinas Lingkungan, dan dari Dinas PUPR Kab.Tabanan), dan dijawab langsung oleh pemateri dari PT. Dehas dan Kasi. BWS Bidang Air Kantor Dinas PUPR Propinsi Bali. 





   



 

Rabu, 12 Oktober 2022

Kapolres Tabanan Bina Masyarakat Pesisir

Rabu tanggal  12 Oktober 2022 pukul 10.00 wita, bertempat di Pantai Batu Mejan, Desa Lalang Linggah, Kec.Selbar, Kab.Tabanan, Bapak Kapolre Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., diwakili P.s.Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Tabanan bersama Kanit  Binmas Polsek Selbar, dan  Bhabinkamtibmas Desa Selabih, melaksanakan giat pembinaan dan penyuluhan terkait keamanan dan keselamatan masyarakat dalam beraktifitas disekitar sungai, pesisir pantai maupun dilaut disituasi cuaca yang eksptrim dibulan-bulan ini dan dibulan-bulan yang akan datang, termasuk jelang digelarnya KTT G-20 dan tahapan Pemilu 2024 agar tidak terkena musibah baik disungai maupun dilaut, serta selesai penyuluhan dilanjutkan dengan giat penyerahan sarana kontak sebagai tali kasih wujud kedekatan Polri dengan masyarakat berupa 2 (dua  ) buah life guard  diterima oleh bapak I Gede Kerta Dana (koordinator penyelamat  pantai/nelayan). 

Tujuan diberikannya life guard digunakan untuk menjaga keselamatan disaat melaksanakan kegiatan melaut dan juga berharap dikesehariannya bertugas tetap menjaga dan menggunakan protokol kesehatan, mengingat pandemi covid-19 belum usai.

Kapolres Tabanan Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan

Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober  2022 pukul 10.00 s/d 13.30 wita di wilayah hukum Polres Tabanan, seijin bapak Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kasat Binmas Polres Tabanan yang diwakili oleh P.S.Kanit Binkamsa, menyerahkan bantuan paket Sembako kepada warga yang layak diberikan, yaitu :

A.     DESA LALANGLINGGAH
dampingi oleh:
1. Kanit Binmas Polsek Selbar
2. Bhabinkamtibmas Desa Selabih
3. Anggota Binmas Polres Tabanan kepada :
1.     Nama : Ni Nyoman Suriari, P, Umur 65 thn, Alamat Banjar Dinas Kutuh, Desa Lalang Linggah, Selbar Tabanan (lansia). 
2.     Nama : Ni Ketut Ceplug, Lk, umur 74 th, Banjar Dinas Lalang linggah, Desa Lalang Linggah, Selbar Tabanan (lansia)

B.   DESA KERAMBITAN
kepada :
         Nama : Ni Nyoman Merti, P, Umur 73 thn, Alamat Banjar Dinas Tengah Kangin,  Desa Kerambitan Tabanan (lansia). 

Dalam kesempatan tersebut kepada penerima disampaikan bahwa sembako diberikan bapak Kapolres Tabanan, merupakan bentuk kepedulian bapak Kapolres Tabanan dengan PT.JAPFA COMMPEED INDONESIA Tbk Perwakilan Batungsel Pupuan Tabanan, disituasi kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat dari dampak Covid-19 dan Kebijakan Pemerintah dalam pengalihkan subsidi BBM jelang digelarnya KTT G-20 di Nusa Dua Bali.

Sabtu, 27 Agustus 2022

giat ceramah dalam rangka pencegahan covid-19 dan pencegahan PMK oleh Polres Tabanan kepada tokoh-tokoh masyarakat kota Tabanan di Kantor Desa Dauh peken Tabanan.

pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 mulai jam 08.30 s/d 10 wita, bertempat di Kantor Desa Dauh peken Tabanan, bapak Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., diwakili Kanit Binmas Polsek Tabanan bersama Kanit Binpolmas dan Binkamsa Sat Binmas Polres Tabanan, melaksanakan giat ceramah Kamtibmas termasuk juga terkait penanganan covid-19 dan PMK kepada tokoh-tokoh masyarakat Kota Tabanan jelang KTT G-20.

Hadir dalam giat:
1.    Perbekel Desa Dauh peken Tabanan;
2.    Ketua BPD Desa Dauh peken Tabanan;
3.    Para pecalang adat Tegal Tabanan;
4.    Para Linmas Desa Dauh peken Tabanan;
5.    Anggota Bankamda Adat Tegal Tabanan;
6.    Tokoh masyarakat Tabanan;
7.    Tokoh agama Tabanan;
8.    Tokoh wanita Tabanan;
9.    Tokoh petani dan ternak Tabanan;
10.  Tokoh pemuda dan lainnya;

Singkat giat yang dilaksanakan:
1.    Sambutan Perbekel Dauh peken Tabanan mewakili semua undangan, pada intinya perbekel sangat berterimakasih Polres Tabanan telah berkenan hadir memberikan ceramah, sebagai bentuk Polri khususnya Polres Tabanan telah hadir dimasyarakat, dan berharap kegiatan seperti tetap kedepan dilaksanakan di Dauh peken. 

2.     Sambutan dan arahan dari Kapolres Tabanan diwakili Kanit Binpolmas, pada intinya bahwa Polres Tabanan, sangat berterimakasih telah diterima di Desa Dauh peken Tabanan dengan baik dan penuh kegembiraan, karena dengan gembira suasana menjadi tidak kaku dan berharap nanti apa yang disampaikan dapat nanti dicermati dengsn baik. 
        Terkait dengan kamtibmas, Polres Tabanan berharap agar para tokoh dapat membantu menjaga situasi aman tentram agar perhelatan KTT G-20 nantinya berjalan dengan sukses. 
        Terkait dengan pandemi covid-19 yang terjadi di Kab.Tabanan, Polres Tabanan, meminta kepada para tokoh untuk juga dapat membantu mengedukasi masyarakat agar tetap menjaga Pola hidup sehat dan tetap disiplin menggunakan prokes (masker), agar tidak terkena penyebaran covid-19 karena covid-19 belum usai. 
        Namun terkait adanya PMK di Kabupaten Tabanan yang kini telah berstatus level hijau, Polres Tabanan juga berharap kepada seluruh komponen masyarakat untuk membantu dapat menyampaikan pesan ini, agar dapat dipahami oleh masyarakat khususnya petani agar apa yang menjadi kerisauan petani tentang PMK tidak terjadi lagi di Kab.Tabanan.

Semua harapan Polres Tabanan ini, dimaknai sebagai bentuk perharhatian dan tanggung jawab Polri dalam mensukseskan agenda pemerintah dalam penyelenggaraan KTT G-20, dengan tidak adanya hal-hal kecil dimasyarakat yang dapat mengganggu agenda dimaksud. 





Jumat, 26 Agustus 2022

koordinasi dengan LSM Kunti Bakti Tabanan, terkait pelaksanaan vaksin boster untuk warga

pemantapan implementasi pergub Bali no.26 thn 2020 ttg sipanduberadat

Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, pukul 10.25 s/d 12.10 wita, bertempat di Aula Wisnu Hartono telah berlangsung kegiatan *Pemantapan Implementasi Pergub Bali No. 26 Tahun 2020.* tentang Sipanduberadat di Wilayah Hukum Polres Tabanan. Yang dipimpin oleh 
Brigjen Pol (Purn) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si. Selaku kelompak ahli pembangunan Daerah Bali Bidang Keamanan.

Tampak Hadir sbb :
a.  Brigjen Pol. (Purn) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si. (Kelompok Ahli Pembangunan Daerah Bali Bidang Keamanan)
b.  Dinas PMA (I B Rai Dwija Kabid Pemajuan Hukum Adat).
c.  Kesbangpol Prov Bali (Ibu Cahya Kabid Kewaspadaan Nasional )
d.  Kapolres Tabanan
e.  Dandim 1619 Tabanan
f.   Perwakilan Satpol PP Prov Bali (Made Sudiartika Kabid Linmas)
g.  Kasubdit Binpolmas Polda Bali. 
h.  Bendesa Adat Madya Kabupaten Tabanan
i.   Ketua MDA Kabupaten Tabanan
j.   Ketua Pasikian Pecalang Kabupaten Tabanan


*Sambutan Kapolres Tabanan sbb :*
Sipanduberadat kita tahu bahwa ini adalah sebuah sistem atau konsep yang banyak sudah ditiru oleh daerah-daerah lainnya dengan adanya sipanduberadat tadi tentunya komunisasi kerjasama itu lebih lebih terpadu, lebih tersistem, lebih jelas acuannya. Polda Bali menyambut sangat baik konsep yang diluncurkan oleh Bapak Gubernur yang mana dalam waktu dekat yang mana kita akan melaksanakan pengamanan G20 keamanan dapat berjalan lancar tentunya ini tidak terlepas dari bagaimana sistem keamanan yang ada di desa-desa serta harapan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar. 

*Sambutan PMA prop. Bali. Sbb :*
Kepala bidang pemajuan Prop Bali yang menggemban dua misi, dari misi ke 19 inilah mengembangkan pengamanan terpadu yang ditopang oleh sumber daya manusia yang memadai sarana dan prasarana untuk mewujudkan keamanan daerah Bali, keamanan krama Bali, dan keamanan para wisatawan. Dan ditabanan terbentuk 349 terbentuk porum Sipanduberadah dari yang diemban oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan 2 fungsi tugas yaitu preentif dan represif.

*Pemaparan dari kelompok ahli Brigjen Pol. (Purn ) Drs. Dewa Made Parsana,M.Si. sbb :*

A. Seberapa penting dan perlunya pergub no 26 th 2020 tentang sipandu beradat yang didukung dengan IT sebagai salah satu pola atau model membangun keamanan dan kenyamanan dibali. 

B. Apa konsep dan solusi upaya penanggulangan selain upaya penegakkan hukum. Dan tantangan potensi gangguan keamanan dan kenyamanan bali saat ini dan kedepannya yaitu :
1. Peredaran gelap narkoba.
2. Dasa baya. 
3. Ancaman radikalisme/terorisme.
4. Praktek protistusi dan premanisme. 
5. Tamu tanpa identitas dan tidak mempunyai pekerjaan tetap.
6. Propaganda dan ancaman lewat media sosial, kasus konplik adat, perusakan dan pencemaran lingkungan, ancaman terhadap kelestarian eksistensi adat tradisi seni dan budaya bali, bahaya penyakit menular

C. Faktor yang mempengaruhi sbb :
Internal :
1. Berkembangnya desa wisata yang diikuti dengan potensi kerawanan sosial.
2. Kecenderungan melemahnya kepedulian masyarakat bali terhadap lingkungan sosial.

Ekternal :
1. Kecenderungan terus bertambahnya Urbanisasi ke pulau Bali dari lingkungan lokal, Nasional dan Global.
2. Banyak yang tanoa keterampilan dan tanpa bekal hidup yang cukup.

D. Dampaknya sbb :
1. Kecenderungan ada ego sektoral dan parsial.
2. Di bali belum adanya pola /model pengaman. 

E. Pergub no 26 th 2020 sebagai salah satu solusi pembangunan keamanan dibali terdiri dari 2 unsur yaitu :
1. Porum sipandu berdat (Berjenjang dari tingkat Desa s/d Propinsi) 
2. Tupaksi :
- Agenda rapat forum tentang adanya ketidak tertiban yang berpotensi ganguan Kamtibmas.
- Musyawarah penyelesaian adanya konflik warga berskala mikro untuk langkah Restoratif.
- Merencanakan kegiatan preentip tugas umum terbatas oleh Bankamda.

Kesimpulan :
1. Pergub No 26 th 2020 tentang Sipanduberadat dapat dijadikan pedoman bersama sama untuk berkolaborasi dari intansi terkait bersama masyarakat dalam membangun keamanan dan kenyamanan dibali.
2. Pergup ini tentunya adanya masih ada kekurangan yang perlu disempurnakan 

*Kesbangpol Prov Bali (Ibu Cahya Kabid Kewaspadaan Nasional )*
Bagaimana menangani konfil sosial dan harapan dapat bersinergi secara bersama - sama menghadapi 10 bahaya di pergup 26 sehingga penanganan konfil yang ada pada intinya laksanakan giat musyawarah dalam hal penyelesai konflik tersebut.

implementasi pergub Bali no.47 thn 2019 ttg pengelolaan bank sampah berbasis sumber

Pada hari Rabu pagi tanggal 24 Agustus 2022 pukul 08.00 s/d 09.30 wita, bertempat di Parkiran timur Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, bapak Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., diwakili Kasat Binmas Polres Tabanan AKP I Nengah Widia, S.H., M.H., bersama Saka Bhayangkara Cabang Tabanan melaksanaan kegiatan "Aksi Bank Sampah Implementasi Pergub Bali No. 47 Tahun 2019  tentang pengelolaan sampah berbasis sumber pada setiap OPD di Lingkungan Pemda Kabupaten Tabanan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab.Tabanan dan untuk mengedukasi pengelolaan sampah minimal menjadi 3 (tiga) yaitu Organik, An-Organik, dan Residu. 

Hadir dalam giat:
1.     Kapolres Tabanan diwakili Kasat Binmas;
2.     Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tabanan diwakili Kabid Pengelolaan Sampah PSLB3 dan Teknologi Pengelolaan sampah ramah lingkungan, bersama staf;
3.     Ketua Bank Sampah Induk Marga Pertiwi Lestari I Wayan Swastika;
4.     Ahli muda Pengawas Lingkungan Hidup DKLH Kab.Tabanan Gede Wahan Oka Sadira;
5.     I Gde Putu Agus Eddy Wisnu Pranata selaku Pamong Saka Bhayangkara Cabang Tabanan, dan  anggota Saka;

Singkat giat yang dilaksanakan:
1.     Jam 08.00 wita, undangan dan para OPD Kab.Tabanan hadir di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, sekaligus membawa sampah dari kantor OPD masing-masing, termasuk sampah yang dikumpulkan oleh Saka Bhayangkara Cabang Tabanan;
2.      Kasat Binmas mewakili Saka Bhayangkara dan OPD Kab.Tabanan, secara simbolis menyerahkan sampah kepada pihak Bank Sampah yang dikelola Dinas Lingkingan hidup, untuk dilakukan penimbangan;
3.      Arahan dan penjelasan dari Kadis Lingkungan Hidup Kab.Tabanan yang diwakili Kabid Pengelolaan sampah, memberikan arahan terkait dengan:
a.   sisi negatif dan positifnya limbah Sampah, yang ada dimasyarakat maupun di perkantoran;
b.   sampah sebagai sumber pendapatan masyarakat dan pihak-pihak yang punya inovatif dalam mengelola sampah;
4.      Harapan kepada seluruh stiackholder baik kelompok masyarakat maupun kantor-kantor pemerintah untuk dapat bekerjasama dengan pengelola Bank Sampah Berbasis Sumber di DKLH Kab.Tabanan, karena sampah yang dikelola akan dihargakan sesuai kriteria yang ada di Bank Sampah, karena Bank Sampah yang dikelola DKLH Kab.Tabanan berinovasi mensukseskan Bali Bersih melalui program Pergub No.47 Tahun 2019;