Jumat, 26 Agustus 2022

pemantapan implementasi pergub Bali no.26 thn 2020 ttg sipanduberadat

Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, pukul 10.25 s/d 12.10 wita, bertempat di Aula Wisnu Hartono telah berlangsung kegiatan *Pemantapan Implementasi Pergub Bali No. 26 Tahun 2020.* tentang Sipanduberadat di Wilayah Hukum Polres Tabanan. Yang dipimpin oleh 
Brigjen Pol (Purn) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si. Selaku kelompak ahli pembangunan Daerah Bali Bidang Keamanan.

Tampak Hadir sbb :
a.  Brigjen Pol. (Purn) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si. (Kelompok Ahli Pembangunan Daerah Bali Bidang Keamanan)
b.  Dinas PMA (I B Rai Dwija Kabid Pemajuan Hukum Adat).
c.  Kesbangpol Prov Bali (Ibu Cahya Kabid Kewaspadaan Nasional )
d.  Kapolres Tabanan
e.  Dandim 1619 Tabanan
f.   Perwakilan Satpol PP Prov Bali (Made Sudiartika Kabid Linmas)
g.  Kasubdit Binpolmas Polda Bali. 
h.  Bendesa Adat Madya Kabupaten Tabanan
i.   Ketua MDA Kabupaten Tabanan
j.   Ketua Pasikian Pecalang Kabupaten Tabanan


*Sambutan Kapolres Tabanan sbb :*
Sipanduberadat kita tahu bahwa ini adalah sebuah sistem atau konsep yang banyak sudah ditiru oleh daerah-daerah lainnya dengan adanya sipanduberadat tadi tentunya komunisasi kerjasama itu lebih lebih terpadu, lebih tersistem, lebih jelas acuannya. Polda Bali menyambut sangat baik konsep yang diluncurkan oleh Bapak Gubernur yang mana dalam waktu dekat yang mana kita akan melaksanakan pengamanan G20 keamanan dapat berjalan lancar tentunya ini tidak terlepas dari bagaimana sistem keamanan yang ada di desa-desa serta harapan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar. 

*Sambutan PMA prop. Bali. Sbb :*
Kepala bidang pemajuan Prop Bali yang menggemban dua misi, dari misi ke 19 inilah mengembangkan pengamanan terpadu yang ditopang oleh sumber daya manusia yang memadai sarana dan prasarana untuk mewujudkan keamanan daerah Bali, keamanan krama Bali, dan keamanan para wisatawan. Dan ditabanan terbentuk 349 terbentuk porum Sipanduberadah dari yang diemban oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan 2 fungsi tugas yaitu preentif dan represif.

*Pemaparan dari kelompok ahli Brigjen Pol. (Purn ) Drs. Dewa Made Parsana,M.Si. sbb :*

A. Seberapa penting dan perlunya pergub no 26 th 2020 tentang sipandu beradat yang didukung dengan IT sebagai salah satu pola atau model membangun keamanan dan kenyamanan dibali. 

B. Apa konsep dan solusi upaya penanggulangan selain upaya penegakkan hukum. Dan tantangan potensi gangguan keamanan dan kenyamanan bali saat ini dan kedepannya yaitu :
1. Peredaran gelap narkoba.
2. Dasa baya. 
3. Ancaman radikalisme/terorisme.
4. Praktek protistusi dan premanisme. 
5. Tamu tanpa identitas dan tidak mempunyai pekerjaan tetap.
6. Propaganda dan ancaman lewat media sosial, kasus konplik adat, perusakan dan pencemaran lingkungan, ancaman terhadap kelestarian eksistensi adat tradisi seni dan budaya bali, bahaya penyakit menular

C. Faktor yang mempengaruhi sbb :
Internal :
1. Berkembangnya desa wisata yang diikuti dengan potensi kerawanan sosial.
2. Kecenderungan melemahnya kepedulian masyarakat bali terhadap lingkungan sosial.

Ekternal :
1. Kecenderungan terus bertambahnya Urbanisasi ke pulau Bali dari lingkungan lokal, Nasional dan Global.
2. Banyak yang tanoa keterampilan dan tanpa bekal hidup yang cukup.

D. Dampaknya sbb :
1. Kecenderungan ada ego sektoral dan parsial.
2. Di bali belum adanya pola /model pengaman. 

E. Pergub no 26 th 2020 sebagai salah satu solusi pembangunan keamanan dibali terdiri dari 2 unsur yaitu :
1. Porum sipandu berdat (Berjenjang dari tingkat Desa s/d Propinsi) 
2. Tupaksi :
- Agenda rapat forum tentang adanya ketidak tertiban yang berpotensi ganguan Kamtibmas.
- Musyawarah penyelesaian adanya konflik warga berskala mikro untuk langkah Restoratif.
- Merencanakan kegiatan preentip tugas umum terbatas oleh Bankamda.

Kesimpulan :
1. Pergub No 26 th 2020 tentang Sipanduberadat dapat dijadikan pedoman bersama sama untuk berkolaborasi dari intansi terkait bersama masyarakat dalam membangun keamanan dan kenyamanan dibali.
2. Pergup ini tentunya adanya masih ada kekurangan yang perlu disempurnakan 

*Kesbangpol Prov Bali (Ibu Cahya Kabid Kewaspadaan Nasional )*
Bagaimana menangani konfil sosial dan harapan dapat bersinergi secara bersama - sama menghadapi 10 bahaya di pergup 26 sehingga penanganan konfil yang ada pada intinya laksanakan giat musyawarah dalam hal penyelesai konflik tersebut.