Rabu, 31 Maret 2021

Bhabinkamtibmas Desa Kediri Polsek Kediri Polres Tabanan DDS Di Rumah Kost Milik Wayan Pasek.

 DDS dilaksanakan untuk mengetahui situasi dan informasi yang berkembang pada Masyarakat di semua aspek sambil menyampaikan instruksi Pemerintah berkaitan dengan upaya memutus matarantai covid 19 dan mengenai pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

Dengan demikian pada hari Rabu tgl 31 Maret 2021 jam 11.00 wita Bhabinkamtibmas Ds Kediri Polsek Kediri Polres Tabanan Aiptu Wayan Sudiarta  melaksanakan DDS di Rumah Kost milik I Wayan Pasek Alamat Banjar Puseh Desa/Kec Kediri, Kab Tabanan.

Pada saat melaksanakan DDS Pasek menyampaikan kepada Bhbinkamtibmas Desa Kediri bahwa situasi di lingkungannya Rumah Kost miliknya sementara tetap aman dan kondusif bagi penghuni semua lengkap memiliki identitaa diri jadi sementara tidak ada hal hal yang perlu mendapat perhatian khusus oleh Bhabinkamtibmas, begitu juga selama pandemik covid 19 penerapan protokol kesehatan terlaksana secara ketat.   

Bhabinkamtibmas Desa Kediri menyampaikan kepada  Pasek bahwa saat ini Bali sudah dinyatakan Zona Merah, khusunya di Kabupaten Tabanan, kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri juga masuk Zona merah, maka dari itu mari bersama sama kita laksankan protokol kesehatan, yang pertama selamatkan diri sendiri, keluarga dan masyrakat  saat ini di Kediri jumlah yang tertular Covid  19 masih ada sehingga sangat perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaksankan protokol kesehatan secara ketat, diharapkan kepada semua penghuni Rumah Kost ikut berpartisifasi menjaga keamanan  lingkungan.

Sesuai pengarahan Kapolsek Kediri Komisaris Polisi Pahmi Hamdani,Sik. Agar para Bhabinkmtibmas selalu menggali informasi dan berkoordinasi dg semua lapisan Masyarakat yang ada di Desa Binaannya untuk meciptakan situasi yang kondusif.

Pasek sebagai tuan rumah mengucapkan terimakasih atas kunjungan /DDS yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Ds Kediri kata, Sudiarta.